Kebijakan Harga BBM Subsidi yang Stabil hingga 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan terkait stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Indonesia. Ia memastikan bahwa harga BBM subsidi akan tetap stabil hingga akhir tahun 2026, selama harga minyak mentah berada dalam kisaran aman.
Bahlil menjelaskan bahwa kepastian ini diberikan dengan asumsi bahwa harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) masih berada dalam rentang 100–120 dolar AS per barel. Dengan kondisi tersebut, pemerintah mampu menahan kenaikan harga BBM subsidi. Namun, jika ICP melampaui batas tersebut, maka kemungkinan besar harga BBM akan mengalami penyesuaian.
Selain faktor harga minyak global, stabilitas geopolitik juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan energi nasional. Konflik di kawasan Timur Tengah, khususnya potensi gangguan pasokan lewat Selat Hormuz, menjadi fokus perhatian pemerintah. Bahlil menyatakan bahwa jika konflik di kawasan tersebut berhenti, maka tidak ada alasan untuk menaikkan harga BBM subsidi.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak bisa menjamin tidak adanya kenaikan harga pada BBM nonsubsidi, seperti avtur. Meski harga avtur di Indonesia lebih murah dibandingkan negara lain, Bahlil mengungkapkan bahwa jika harga avtur tidak naik, pesawat dari maskapai negara lain akan mengisi bahan bakar di Indonesia. Hal ini akan menyebabkan pemerintah harus membayar subsidi avtur meskipun yang mengisi adalah pesawat asing.
Kemampuan Produksi Minyak Mentah di Indonesia
Bahlil juga menjelaskan tentang kemampuan produksi minyak mentah di Indonesia. Menurutnya, Indonesia mampu melakukan lifting sebanyak 605 ribu barel per hari. Namun, kebutuhan dalam negeri mencapai 1,6 juta barel per hari. Akibatnya, pemerintah harus terus melakukan impor minyak mentah.
“Kita punya kebutuhan 1,6 juta barel per day. Lifting kita 605 ribu barel day. Artinya kita impor 1 juta barel per day,” ujarnya.
Selama setahun, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 40 juta ton untuk bensin dan 36 juta ton solar. Bahlil menekankan bahwa penutupan Selat Hormuz akibat konflik di Iran sangat berpengaruh terhadap impor minyak mentah Indonesia. Sebab, sekitar 20 persen impor minyak mentah Indonesia disalurkan melalui jalur Selat Hormuz.
Pembatasan Pembelian BBM untuk Mengantisipasi Krisis Energi
Meski harga BBM subsidi tidak naik, pemerintah mulai membatasi pembelian Pertalite dan Solar. Keputusan ini diambil sebagai upaya mengantisipasi krisis energi akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan terkait pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian BBM. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan berlaku terhadap pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penerapan untuk mengantisipasi krisis energi. Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM.
Berikut rincian pembatasan pembelian JBT Solar:
– Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
– Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
– Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
– Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Sementara itu, rincian pembelian JBKP Pertalite adalah sebagai berikut:
– Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
– Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Dalam aturan terbaru ini, Badan Usaha Penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selain itu, diwajibkan pula untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
“Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU),” demikian tertulis dalam beleid.





