Penyegelan Ruangan di Kantor Dinas PUPR Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lantai 2 Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung. Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026) sore kemarin.
Penyegelan tersebut terjadi setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bupati dan ajudannya. Sejumlah ruangan seperti ruangan Bidang Sumber Daya Air, ruangan Bidang Bina Marga, ruangan Staf Administrasi Bina Marga, serta ruang kerja kepala dinas disegel dengan menggunakan segel kertas bertuliskan “dalam pengawasan KPK”. Di bawahnya tercantum tanggal 10-04-2026 beserta tanda tangan dan nama penyidik KPK.
Selain itu, segel juga dilengkapi dengan tali berwarna merah hitam yang mirip garis polisi. Wartawan tidak diperbolehkan masuk ke lantai 2 tempat ruangan yang disegel tersebut. Penyegelan juga dilakukan di ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung.
Modus dan Akal-Akal Bupati Gatut Sunu
Setelah OTT yang dilakukan oleh KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terjerat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Modus yang digunakan oleh Gatut cukup rapi dan menekan para bawahan. Ia memaksa pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen bodong ini kemudian digunakan sebagai senjata untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng. Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Lebih miris lagi, Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.
KPK menduga bahwa Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar dari total target Rp 5 miliar. Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Penahanan Bupati dan Ajudannya
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Bupati Gatut dan ajudannya ke balik jeruji besi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyitaan Barang Bukti dan Penangkapan 18 Orang
Dalam operasi senyap itu, KPK awalnya mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Sidoarjo dan Polres Tulungagung, 13 orang diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka yang dibawa antara lain Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bakesbangpol, Kepala Disbudpar, Kepala Dinas Sosial, hingga adik kandung bupati.
Dari tangan para pihak, KPK menyita tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai ratusan juta rupiah. Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.






